Selasa, 22 Maret 2016

Definisi Masjid

Menurut bahasa, lafazh  مَسْجِدٌ  mengikuti pola lafazh مَفْعِل   (dengan kasrah pada huruf ‘ain), yang artinya nama untuk tempat sujud. Namun, jika huruf jim-nya difath-hahkan (مَسْجَدٌ), maka kata “masjad” ini merupakan mashdar (kata dasar).
Penulis kitab ash-Shahihah berkata: “Lafazh المَسْجَد, dengan fath-hah pada huruf jim, berarti dahi seseorang yang terdapat luka akibat sujud ... lafazh الْمَسْجِد dan الْمَسْجَد adalah bentuk tunggal dari lafazh الْمَسَاجِد ...” (Ash-Shahihah, II/484-485)
Ibnu Makki ash-Shaqali berkata dalam Tastsqiiful Lisaan: “Terhadap lafazh الْمَسْجد: مَسْيَد, dinyatakan dengan memfat-hahkan huruf mimnya. Ketentuan itu tidak hanya diriwayatkan oleh seorang ulama saja.” (Tatsqiiful Lisaan, hlm. 186)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga dialek untuk kata مَسْجِدٌ, yaitu (1) kasrah pada huruf jim (مَسْجِدٌ), (2) fat-hah pada huruf jim (مَسْجَدٌ), dan (3) مَسْيَد, yakni menggunakan huruf “ya” sebagai pengganti huruf “jim”.

Dinukil dari kitab Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan yang berjudul Fiqih Seputar Masjid.
Wallahu Ta'alaa a'lam
Jakarta, 14 Jumadats tsani 1437

Lihat blog lain:
http://khutbahiblis.blogspot.co.id/