Menurut bahasa, lafazh مَسْجِدٌ mengikuti pola lafazh مَفْعِل (dengan kasrah pada
huruf ‘ain), yang artinya nama untuk tempat sujud. Namun, jika huruf jim-nya
difath-hahkan (مَسْجَدٌ), maka kata “masjad”
ini merupakan mashdar (kata dasar).
Penulis kitab ash-Shahihah berkata: “Lafazh
المَسْجَد, dengan fath-hah pada huruf jim, berarti
dahi seseorang yang terdapat luka akibat sujud ... lafazh الْمَسْجِد dan الْمَسْجَد
adalah bentuk tunggal dari lafazh الْمَسَاجِد
...” (Ash-Shahihah, II/484-485)
Ibnu Makki ash-Shaqali berkata dalam
Tastsqiiful Lisaan: “Terhadap lafazh الْمَسْجد:
مَسْيَد, dinyatakan dengan memfat-hahkan huruf mimnya. Ketentuan itu
tidak hanya diriwayatkan oleh seorang ulama saja.” (Tatsqiiful Lisaan, hlm.
186)
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa terdapat tiga dialek untuk kata مَسْجِدٌ,
yaitu (1) kasrah pada huruf jim (مَسْجِدٌ),
(2) fat-hah pada huruf jim (مَسْجَدٌ),
dan (3) مَسْيَد, yakni menggunakan
huruf “ya” sebagai pengganti huruf “jim”.
Dinukil dari kitab Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan yang berjudul Fiqih Seputar Masjid.
Wallahu Ta'alaa a'lam
Jakarta, 14 Jumadats tsani 1437
Lihat blog lain:
http://khutbahiblis.blogspot.co.id/
Lihat blog lain:
http://khutbahiblis.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar